Selain itu, pelaku usaha penginapan yang di duga telah melanggar aturan operasional yang diatur oleh pemerintahan Kota Padang, juga dipanggil untuk dimintai keterangnya.
Lebih lanjut kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah (P3D) mengatakan kepada mereka yang terjaring ini juga akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS jika terbukti melanggar dan berprofesi sebagai PSK maka akan di proses tipiring dan dilakukan pembinaan.
“Jika itu profesinya kita tipiringkan dan lakukan pembinaan, serta kepada pemilik usaha ini juga kita panggil, karena diduga telah sengaja menerima tamu yang bukan pasangan suami istri,” tegasnya. (rdr)