Tilang Elektronik Diberlakukan di Padang, Pengendara Seenaknya tak Pakai Helm

Polantas menegur pengendara yang tak memakai helm di Padang. (Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masih ingat dengan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya penilangan kepada pengendara kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE. Dengan demikian, tilang manual tidak lagi diberlakukan.

Justru, kondisi ini tampak sengaja dimanfaatkan oleh beberapa pengendara untuk melanggar lalu lintas.

Pantauan radarsumbar.com pada Jumat (28/10/2022) di Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Jati, Kota Padang yang selama ini dikenal dengan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Di sana terlihat seorang anggota polisi lalu lintas dari Polresta Padang sedang mengatur lalu lintas.

Sementara nampak seorang pengendara yang tak menggunakan helm, lewat di depan polisi itu dengan santainya. Petugas yang sedang mengatur lalu menegurnya. “Pak mana helmnya, kok nggak dipakai,” kata si polisi.

Si pengendara dengan santai mengangkat tangan sambil tersenyum dan berlalu seperti tak terjadi apa-apa.

Hal serupa juga terlihat di kawasan Pantai Padang. Di sana terlihat banyak pengendara yang tidak memakai helm. Mereka terus masuk ke KTL tanpa helm dan tidak menghiraukan jika mereka tengah dipantau oleh kamera ETLE.

Suana seperti ini ternyata tak sepenuhnya terjadi. Masih banyak pengendara lain yang tetap taat dan mematuhi aturan lalu lintas kendati penilangan tidak lagi dilakukan secara manual atau langsung.

Harry (38) misalnya, warga Pampangan sangat dongkol melihat hal tersebut. “Kita sangat apresiasi ada penindakan tilang lewat kamera ETLE. Kalau bisa merata di seluruh jalan di Kota Padang, sehingga mereka yang melanggar seenaknya bisa ditindak,” tegasnya.

Pengendara lainnya Ruslin (45) warga Jati mengatakan mendukung penilangan melalui ETLE ini diberlakukan ke depan. Ia berharap, kamera ETLE ini dapat dipasang diseluruh lokasi rawan pelanggaran. (rdr-007)

Exit mobile version