PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua pelaku tersebut tak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dari tangannya.
“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jorong Jambu Lipo Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi, Minggu (30/10/2022).
Ia menyebut, kedua pelaku masing-masing berinisial DK (54) dan ZE (34). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan setelah awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat. “Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan ini, petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya menemukan kedua pria dan mengamankannya beserta barang bukti dua paket kecil sabu dan satu set alat hisap sabu-sabu.
Kemudian, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr)