Dari hasil penyelidikan ini, petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya menemukan kedua pria dan mengamankannya beserta barang bukti dua paket kecil sabu dan satu set alat hisap sabu-sabu.
Kemudian, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman