Tilang Manual Dilarang, Korlantas Polri Tegaskan Polantas Tetap Lakukan Penegakan Hukum

Ilustrasi kamera tilang elektronik. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korlantas Polri menjelaskan dalam waktu dekat bakal memproduksi blangko atau surat teguran yang isinya tanpa denda usai tilang manual dilarang dilakukan. Surat teguran ini bakal dipegang polantas dan diserahkan kepada pelanggar lalu lintas.

“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, disitat dari situs NTMC Polri.

Karsiman menjelaskan anggota di lapangan akan tetap melakukan tugas penegakan hukum walau tilang manual dilarang. Penegakan hukum itu dikatakan berupa teguran. “Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan,” kata dia.

Menurut Karisman tidak melakukan tilang manual setidaknya akan dilakukan selama dua bulan ke depan dan mengedepankan penindakan berbasis ETLE. Ini dikatakan sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Asistensi terkait ETLE berkaitan kebijakan Kapolri, yang mana perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk 2 bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut, ucap Karsiman.

Menurut dia lagi larangan tilang manual akan memudahkan anggota di lapangan, meningkatkan efektivitas pekerjaan dan menghemat biaya.

“Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes,” ujar dia. (rdr/cnnindonesia.com)

Exit mobile version