Peredaran 34,45 Gram Sabu dan 325,4 Gram Ganja dari Riau Digagalkan BNNK Solok

Ilustrasi sabu-sabu. (net)

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Solok, Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 34,45 gram dan ganja kering 325,4 gram yang diduga berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menuju Kabupaten Solok.

Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori di Koto Baru, Senin (31/10/2022) mengatakan salah seorang tersangka tersebut berinisial AF (37) berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Sungai Lasi, Kabupaten Solok.

Ia menyebutkan pelaku tersebut merupakan warga Jorong Kampuang Sebelah, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. “Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,45 gram dan ganja seberat 325,4 gram,” ucap dia.

Saifuddin menjelaskan penangkapan terhadap AF tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim BNNK Solok pada Selasa (25/10/2022) lalu sekira pukul 18.30 WIB. “Kami mendapatkan laporan tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu dan ganja kering dari Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menuju Kabupaten Solok,” ujar dia.

AF yang telah menjadi target operasi (TO) selama tiga tahun oleh BNNK Solok, Polda Sumbar, Polres Solok dan Polres Solok Kota, akhirnya berhasil ditangkap saat mobilnya dihentikan Tim BNNK Solok di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.

Usai dihentikan, Tim BNNK Solok melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening di dalam laci mobil Honda Jazz warna silver BA 1953 AM.

Selain itu, juga ditemukan narkoba golongan satu jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat di dalam tas selimut yang ditaruh di bawah kursi pengemudi. “Kami juga menemukan barang bukti berupa satu unit HP android merk OPPO warna hitam, dan satu unit alat hisap (bong) di dalam tas kacamata merk Channel,” ujar dia.

Tersangka ini sudah menjadi TO dari empat institusi penegak hukum, yakni Polda Sumbar, Polres Solok, Polres Solok Kota dan BNNK Solok.

Setelah BNNK Solok mendapatkan informasi keberadaan tersangka, lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap kendaraan yang dipakai, jalur pengiriman, dan mempersiapkan segala kelengkapan yang diperlukan dalam giat Raid Planning and Execution (RPE).

“Akhirnya tersangka bisa kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka sudah kita amankan di Kantor BNNK Solok,” ujarnya. (rdr/ant)

Exit mobile version