PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua dari puluhan remaja yang diamankan karena diduga terlibat aksi tawuran di sejumlah titik di Kota Padang, Minggu (30/10/2022) pagi, kini ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra menjelaskan Rabu (2/11/2022), sekitar 82 orang diduga pelaku tawuran diperiksa satu per satu. setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam. Keduanya kini sudah ditahan.
“Sementara itu 80 orang lagi dikembalikan kepada orangtuanya dengan membuat surat pernyataan,” terang Dedy.
Diberitakan sebelumnya sekitar 80 orang lebih remaja diamankan Polresta Padang karena diduga terlibat aksi tawuran di sejumlah titik di Kota Padang, Minggu (30/10/2022) pagi. Untuk menghalau aksi kenalakan remaja ini, Polresta Padang menurunkan sebanyak 150 petugas.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, untuk memberikan rasa aman bagi warga Kota Padang, pihaknya menyebar personel berpakaian preman di lokasi-lokasi yang kerap digunakan untuk tawuran dan balap liar.
“Tim kita sebar di kawasan Lubukbegalung, Marapalam, Pondok, dan Khatib Sulaiman. Alhasil, lebih dari 80 remaja yang ingin tawuran kita amankan. Mereka membawa sejumlah senjata tajam. Mereka kemudian kita bawa ke Polresta Padang,” ujarnya. (rdr-007)