Agar Dapat Bantuan Hukum Gratis, Warga Miskin Terjerat Hukum Bisa Datangi OBH

Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya. (ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyarankan kepada warga miskin yang terjerat masalah hukum agar mendatangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis.

“Bagi warga miskin yang mengalami permasalahan hukum baik itu pidana, perdata, ataupun Tata Usaha Negara (TUN) agar datang ke OBH supaya mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan di Sumbar terdapat 12 OBH yang sudah terakreditasi dan bekerjasama dengan Kemenkumham dalam memberikan hukum gratis bagi warga miskin.

Belasan OBH itu adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C), Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), dan Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C).

Kemudian Posbakumadin Solok (Akreditasi C), Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C), YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).

“Ketika didampingi oleh OBH tersebut wara tidak perlu membayar karena karena biaya pendampingannya sudah disediakan oleh negara melalui Kemenkumham,” katanya.

Ia menjelaskan jenis pendampingan hukum yang bisa diakses oleh warga mulai dari non litigasi (luar persidangan) hingga litigasi (persidangan).

Warga yang ingin didampingi oleh 12 OBH hanya perlu menyertakan syarat seperti Kartu Tanda Penduduk serta surat keterangan tidak mampu, syarat itu nantinya akan dilampirkan oleh OBH untuk mengklaim pembayaran ke Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Andika memaparkan dari Januari hingga akhir November 2022 pihaknya telah mencairkan anggaran bantuan hukum sebesar Rp519 juta untuk litigasi, dan non litigasi sebesar Rp64,24 juta.

Jumlah perkara yang didampingi dari anggaran tersebut sebanyak 167 perkara, dengan rincian 37 perdata, 128 pidana, 2 perkara Tata Usaha Negara.

Andika mengatakan anggaran tersebut masih tersedia hingga akhir tahun nanti, karena nilai serapan anggaran untuk pidana di angka 94 persen untuk litigasi, dan non litigasi di angka 49,8 persen. (rdr/ant)

Exit mobile version