PONTIANAK, RADARSUMBAR.COM – Peluru nyasar dari pistol seorang anggota polisi menewaskan seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat. Kapolda Kalbar, Irjen Suryanbodo Asmoro memastikan bakal menindak anggotanya baik secara etik maupun pidana.
Suryanbodo menjelaskan peristiwa itu berawal saat dua anggota Polantas Polresta Pontianak, FM tengah bertugas di Pos Garuda, Pontianak bersama rekannya, T tengah mengatur lalu lintas, Rabu (2/10).
“Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya yang basah karena air hujan,” ungkapnya, Rabu (2/10).
Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu, memantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban. Suryanbodo memastikan tak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
“Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit,” katanya.
Suryanbodo meminta maaf kepada semua pihak termasuk keluarga korban. “Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, menyatakan dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
“Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes (Pol) Andrea Gamma Putra menyatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.
“Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” katanya. (rdr/ant)