Polisi Sita Puluhan Kardus Minol Berbagai Merek dari Sebuah Rumah di Solok

Polres Solok Kota berhasil sita puluhan kardus miras jenis bir bintang (ANTARA/HO-Polres Soloj Kota)

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat melalui Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menyita berbagai jenis peredaran minuman keras (miras) dengan jumlah 50 kardus jenis bir bintang, 42 botol guiness, 14 botol jenis anggur, tiga botol anggur merah, dan 12 botol jenis newport di daerah setempat.

Kasat Reskrim, Polres Solok Kota AKP Evi Wansri di Solok, Kamis menjelaskan kronologi penyitaan minuman keras tersebut yang berawal informasi adanya dugaan mengedarkan atau menjual minuman beralkohol (minol) di Kota Solok.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut juga berawal dengan dimulainya Operasi Pekat Singgalang 2022.

Sesuai arahan dari Kapolres Solok Kota Ahmad Fadilan dengan Operasi Pekat Singgalang. Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang mengedarkan informasi adanya masyarakat yang memperjualbelikan minuman beralkohol.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang ditunjukkan warga, dan petugas menemukan minuman keras atau minuman beralkohol berbagai merek yang diperjualbelikan di rumah tersebut.

“Tepatnya ditemukan petugas di Jalan Puskesmas RT.001/RW.002 Kelurahan Tanjung Paku, KecamatanTanjung Harapan Kota Solok,” kata dia.

Petugas menemukan satu orang laki-laki atas nama Afrizal dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan minuman beralkohol dengan berbagai merek dan tersangka mengakui kalau dirinya yang memiliki minuman beralkohol tersebut.

Saat itu petugas menemukan beberapa barang bukti yang mendukung perbuatan Afrizal tersebut. Selanjutnya, barang bukti diamankan ke Polres Solok Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia menyebutkan Sat Reskrim berhasil menyita peredaran miras dengan jumlah 50 kardus jenis bir bintang, 42 botol guiness, 14 botol jenis anggur, tiga botol anggur merah, dan 12 botol jenis newport di daerah setempat.

“Sementara itu, terhadap pelaku telah melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat,” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version