SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengukuhkan 133 orang relawan pemadam kebakaran untuk meningkatkan pelayanan penyelamatan kebakaran di daerah yang tersebar di 11 kecamatan, Kamis.
“Relawan pemadam kebakaran itu dinilai penting, mengingat wilayah Pasaman Barat cukup luas. Sehingga kehadiran relawan bisa membantu menangani itu semua bencana kebakaran yang ada,” kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya relawan pemadam kebakaran itu merupakan petugas yang menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayan dasar berupa penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran yang wajib diterima oleh seluruh warga negara yang menjadi korban kebakaran.
Ia berharap relawan kebakaran dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya di lapangan dengan bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepala jorong (lurah) , wali nagari (kepala desa) , tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat Hendri Wijaya menjelaskan tujuan dibentuknya relawan pemadam kebakaran tersebut adalah untuk memberikan pemahaman dan himbauan penyebab terjadinya kebakaran.
Selain itu juga dapat memberikan pengetahuan dasar tentang upaya pencegahan kebakaran. “Kita akan membekali relawan itu dengan pengetahuan tentang penyelamatan kebakaran nantinya,” ujarnya.
Ia menyebutkan 133 orang relawan itu merupakan perwakilan dari 19 nagari (desa)di Pasaman Barat. “Artinya tujuh orang relawan akan ditempatkan di satu nagari. Mereka kita jadikan relawan pemadam kebakaran ini dengan harapan mampu menjadi penolong pertama bagi masyarakat yang terkena musibah kebakaran,” harapnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Irwan menyambut baik apa yang dilakukan oleh Pemkab Pasaman Barat. Sebab, keberadaan relawan kebakaran sangat penting dalam upaya penyelamatan korban kebakaran. “Jangan hanya melihat rompinya saja. Jika terjadi kebakaran, kita cepat bertindak dengan ilmu yang telah di dapat ketika menjadi relawan,” harapnya. (rdr/ant)