Simpan 1 Paket Sabu, Polisi di Padangpariaman Ringkus Buruh Harian Lepas

Buruh harian lepas di Padangpariaman ini ditangkap karena narkoba. (Istimewa)

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (37) karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Buruh harian lepas yang merupakan warga Kampung Apar Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman itu ditangkap di rumahnya, Kamis (3/11/2022). Saat penangkapan petugas menyita 1 paket kecil sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Padangpariaman Iptu Syafwal menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat, H disebut sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan. Pada Kamis 3 November 2022 tim Opsnal mengamankan H alias Biyai.

Saat penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna di atas meja dalam kamar rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi barang tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya.

“Kemudian tersangka dan barang-barang bukti dibawa ke Polres Padangpariaman untuk proses selanjutnya,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version