PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Polsek Padang Timur menangkap YS (51) warga Jalan Jati Rawang Melayu RT 003 RW 003, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang karena kasus judi online.
Ia diciduk di Komplek PJKA Jalan Sunda, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Kamis (3/11/2022) sore. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 buah HP merek Samsung warna hitam yang berisikan akun togel online, 1 buah kartu ATM BNI, 2 lembar pasangan nomor togel beserta taruhannya dan uang ratusan ribu rupiah.
Kapolsek Padang Timur Kompol Afrides Roema menjelaskan Jumat (4/11/2022), dari hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi bahwa sedang berlangsung judi togel online yang dilakukan tersangka di Komplek PJKA Jalan Sunda Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Polsek Padang Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 303 tentang Perjudian diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (rdr-007)