PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menuntut mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang atas nama Agus Suardi dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara dalam sidang korupsi KONI Padang.
Terdakwa Agus Suardi dituntut oleh jaksa dalam kasus perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan,” kata tim Jaksa Penuntut Umum Therry Gutama, Liranda Mardhatillah Cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat.
Perbuatan terdakwa dituntut oleh jaksa dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 15, 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,073 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita serta dilelang untuk negara sebagai uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun sembilan bulan kurungan penjara,” tegasnya.
Selain Agus Suardi, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yaitu mantan Wakil Ketua KONI atas nama Davitson, dan Wakil Bendahara I KONI atas nama Nazar.
Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta pidana denda sebesar 200juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut uang pengganti masing-masing sebesar Rp521.909.163 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, para terdakwa yang sidang didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, perkara yang menjerat ketiga terdakwa adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.
Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. (rdr/ant)