“Beberapa stakeholder juga ikut memfasilitasi Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM), serta pelaku ekonomi kreatif untuk mewujudkan perlindungan KI di Sumbar,” jelasnya.
Andika mengatakan hasil dari kerjasama secara berkesinambungan tersebut adalah bisa meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Ia menceritakan program kemitraan di bidang KI sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Dimana pada 2019 Kanwil Kemenkumham Sumbar telah menjalin kerjasama dengan pemerintah provinsi, serta 19 pemerintah kabupaten atau kota yang ada di Sumbar.
Perjanjian kerjasama juga sudah terjalin dengan beberapa perguruan tinggi di antaranya Universitas Islam Negeri Padang, Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.
Kemudian, Universitas Putra Indonesia, Universitas IAIN Bukittinggi, Universitas Dharmasraya, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bukittinggi, dan Akademi Akuntansi (AKTAN) Boekittinggi.
Pada bagian lain, sepanjang 2022 Kemenkumham melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tercatat juga telah melaksanakan 64 diseminasi atau sosialisasi kekayaan intelektual serta kegiatan pencegahan pelanggaran kepada masyarakat. (rdr/ant)