Perlindungan KI, Kemenkumham Sumbar Perkuat Kemitraan

Sepanjang 2022 kami telah menjalin kerjasama dengan empat perguruan tinggi serta satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumbar dalam bidang pelayanan KI.

Kantor Perwakilan Kemenkumham Sumbar.

Kantor Perwakilan Kemenkumham Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar memperkuat kemitraan dengan berbagai instansi maupun perguruan tinggi untuk kemajuan layanan serta perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di provinsi setempat.

“Sepanjang 2022 kami telah menjalin kerjasama dengan empat perguruan tinggi serta satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumbar dalam bidang pelayanan KI,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Jumat.

Ia mengatakan dengan kemitraan tersebut diharapkan kesadaran terhadap KI bisa meluas di tengah masyarakat, sehingga para pelaku usaha atau pencipta segera mendaftarkan KI masing-masing.

“Pendaftaran Kekayaan Intelektual adalah hal yang penting agar memiliki kepastian hukum serta mengantisipasi praktik-praktik curang dalam persaingan usaha, pembajakan, pemalsuan merek, penjiplakan dan pelanggaran KI lain,” jelasnya.

Andika menyebutkan empat perguruan tinggi tersebut adalah Sekolah Tinggi Teknologi Industri Padang, Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Padang, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mercubaktijaya Padang, dan Sekolah Menengah Kejuruan SMTI Padang.

Menurutnya Kemitraan melalui perjanjian kerjasama itu berperan penting dalam penegakan serta pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Karena melalui kerjasama tersebut mitra terkait atau perguruan tinggi bisa berkoordinasi secara intensi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar, baik dalam hal pendampingan, sosialisasi, maupun promosi di bidang KI.

“Beberapa stakeholder juga ikut memfasilitasi Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM), serta pelaku ekonomi kreatif untuk mewujudkan perlindungan KI di Sumbar,” jelasnya.

Andika mengatakan hasil dari kerjasama secara berkesinambungan tersebut adalah bisa meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Ia menceritakan program kemitraan di bidang KI sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya.

Dimana pada 2019 Kanwil Kemenkumham Sumbar telah menjalin kerjasama dengan pemerintah provinsi, serta 19 pemerintah kabupaten atau kota yang ada di Sumbar.

Perjanjian kerjasama juga sudah terjalin dengan beberapa perguruan tinggi di antaranya Universitas Islam Negeri Padang, Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.

Kemudian, Universitas Putra Indonesia, Universitas IAIN Bukittinggi, Universitas Dharmasraya, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bukittinggi, dan Akademi Akuntansi (AKTAN) Boekittinggi.

Pada bagian lain, sepanjang 2022 Kemenkumham melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tercatat juga telah melaksanakan 64 diseminasi atau sosialisasi kekayaan intelektual serta kegiatan pencegahan pelanggaran kepada masyarakat. (rdr/ant)

Exit mobile version