PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang laki-laki yang berprofesi muncikari dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur pada Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Homestay Nurbaya, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.
Pelaku diketahui bernama Angga Multina Putra (19), warga Lubuk Minturun yang tinggal di Perumahan Abis Singgalang, Kecamatan Koto Tangah. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriasyah Putra menjelaskan, kejadian berawal saat tim klewang mengamankan seorang laki-laki yang bernama Angga tentang dugaan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.
Selanjutnya, Tim Klewang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lelaki dan dua orang perempuan yang juga berada dalam kamar tersebut.
“Penelusuran tim di lapangan, aksi transaksi asusila ini bermula dari komunikasi via jejaring sosial. Pelaku Angga berperan mencari wanita yang akan dipakai oleh lelaki hidung belang. Kita sudah amankan Angga, baru setelah itu dua pasangan di homestay tersebut,” tutur Kasat.
Selanjutnya, Tim Klewang mengamankan pelaku yang berperan sebagai muncikari tersebut. Lalu, korban beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan kita, satu orang baru kita tetapkan tersangka tidak berkeinginan akan bertambah,” ujarnya.
Saat ini, Tim Reskrim Polresta Padang juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku terkait korban lain yang sudah terjerat oleh aksi pelaku ini. (rdr-007)