PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus pencurian yang terjadi di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kali Serayu A06 RT 001 RW 006, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo pada Selasa (25/10/2022) lalu berhasil diungkap oleh Jajaran Opsnal Polsek Nanggalo.
Pelaku bernama Hari Ramadhona (39), warga Jalan Gajah Mada No.04 RT 01 RW 06, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo yang ditangkap pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya.
Kapolsek Nanggalo, Iptu AA Reggy menjelaskan, jajaran Opsnal Polsek Nanggalo mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di rumah orangtuanya di Jalan Ombilin No P7 RT 05 RW 07, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo.
“Saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Ankisa Indra beserta tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek nanggalo untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Pelaku mengakui bahwa dia yang mengambil barang-barang milik korban yang berinisial R (46). Diketahui, pelaku masuk dari dalam jendela dan mengambil semua yang dia lihat dalam rumah yang ditinggali pemiliknya tersebut.
Dari tangan pelaku diamankan sebuah buah jaket, dua helai celana Levis 501 dan 505, sehelai baju kaos lengan pendek warna hitam merek levis, sehelai baju kaos lengan pendek merek Quicksilver, dua buah sendal, sepasang sepatu merek mizuno warna hitam, sebuah tas punggung.
Juga satu set mesin merek Power Planer, satu set mesin gergaji kayu merek Circular Saw dan sebuah pemotong keramik. “Akibat pencurian di rumah kontrakan itu, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta,” jelas Kapolsek. (rdr-007)