Dua Pelaku Perdagangan Wanita Ditangkap Polisi di Bukittinggi

Keduanya ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial kepada seorang pemesan di Hotel D pada Jumat (4/11/2022).

Dua pelaku kasus perdagangan orang diamankan Polresta Bukittinggi

Dua pelaku kasus perdagangan orang diamankan Polresta Bukittinggi

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi,  menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel di daerah setempat.

Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, keduanya ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial kepada seorang pemesan di Hotel D pada Jumat (4/11/2022).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya korban perdagangan anak inisial F (18), kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi,” kata Fetrizal di Bukittinggi, Sabtu.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiga unit telpon genggam yang digunakan untuk memesan korban, tisu dan uang tunai.

Kasatreskrim menyebut kedua pelaku bekerjasama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjual seharga Rp1,2 juta.

“Uang itu dibagi Rp600 ribu untuk korban dan sisanya untuk mereka, awalnya pemesan meminta dicarikan pekerja seks komersial, namun tidak bertemu dan dicarikan melalui aplikasi kemudian dipertemukan di Hotel D,” kata Kasatreskrim.

Tidak terjadi perlawanan saat pelaku ditangkap petugas dan mereka mengakui baru pertama kali melakukan perbuatannya.

“Itu pengakuan pelaku saat ini, akan terus kami dalami, bukan tidak mungkin adanya sindikat perdagangan orang di daerah ini,” kata Fetrizal.

Sementara itu kedua pelaku mengaku terpaksa mencari pekerja seks komersial atas permintaan dari kenalan mereka yang berhubungan dengan pemesan yang saat ini dijadikan saksi oleh kepolisian.

“Saya dipaksa-paksa mencarikan, karena tidak dapat, saya minta A mencari di aplikasi, sebelumnya tidak pernah saya seperti ini,” kata seorang pelaku, I.

Para pelaku yang tamatan SMA itu terancam dengan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version