JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – MAD, seorang ayah berusia 34 tahun, tega setubuhi gadis di bawah umur yang juga anak tirinya. Aksi bejatnya itu dilakukan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Aksi bejat yang akhirnya diketahui keluarga ini, ternyata sudah dilakukannya sejak Desember 2021. Aksi tak bermoral itu tidak terungkap sebelumnya, karena dia mengancam korban yang anak tiri dia tersebut. Bahkan, korban juga merayu putri tirinya dengan cara mengiming-imingi dengan membelikan hanphone terbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, AKP Soebardjo mengatakan, tindakan pelaku akhirnya dapat diungkap setelah korban berani menceritakan hal tersebut kepada sang ibu. Mendengar itu, ibunya kemudian menindak lanjuti dengan membuat laporan dan penangkapan oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, pelaku menyetubuhi sang putri yang masih berusia 12 tahun itu saat keadaan rumah sedang sepi, dan istri yang sedang pergi bekerja. “Dia menyetubuhi putrinya sebanyak 15 kali saat keadaan rumah sedang sepi. Disana, pelaku juga mengancam korban,” katanya, Sabtu, 5 November 2022.
Lanjut dia, ancaman pun juga dilakukan kepada korban. Dimana, bila tidak mau meladeni pelaku maka sang ibu akan dibunuh. “Karena takut ibunya dibunuh oleh ayah tirinya, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Atas tindakannya itu, saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan polisi. Nantinya pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (rdr/viva.co.id)