PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing berinisial DW di Jorong Kubangpanjang dan SS di Jorong Padangcandi, Sabtu (5/11/2022).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasi humas Polres Iptu Hendriza yang didampingi Paur humas Ipda Marmawi mengatakan, penyelidikan kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial SS. Selanjutnya dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali melakukan penangkapan lagi terhadap seorang pria berinisial DW.
Saat penangkapan DW tersebut, polisi berhasil mengamankan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 paket sedang sabu-sabu. Satu buah kotak merek happydent yang di dalamnya terdapat 4 paket sedang sabu-sabu.
Satu buah korek api gas tanpa kepala, satu unit timbangan digital warna bening, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu pack plastik klip bening. Satu unit HP merek nokia warna biru serta satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna silver nopol BH 1035 FY.
“Sedangkan dari tangan pelaku SS, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang berisikan satu paket kecil sabu-sabu,” terangnya.
Ia menegaskan, ini merupakan bentuk komitmen Polres Dharmasraya dan jajaran untuk menjadikan Kabupaten Dharmasraya menuju zero narkoba.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa diamankan di Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rdr)