Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan untuk percepatan penggunaan TTE Pemko Payakumbuh telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik – Badan Siber dan Sandi Negara 24 Agustus 2022 lalu.
“Untuk tahap awal di tahun 2022 ini, akan dilakukan penerbitan sertifikat digital bagi Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Asisten Walikota, Kepala OPD, Kepala Bagian Setdako, Camat, dan Sekretaris OPD,” ujarnya.
Junaidi menyebut TTE ini akan digunakan dalam kegiatan surat menyurat yang nantinya akan terintegrasi dalam aplikasi Srikandi yang dikelola oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Payakumbuh. “Untuk penggunaan di lingkup Pemko Payakumbuh, melalui dinas kominfo akan melakukan penerbitan tanda tangan elektronik bagi seluruh ASN di Kota Payakumbuh,” kata dia.
Penggunaannya tidak boleh diwakilkan ke orang lain karena sifatnya pribadi dan melekat dengan masing-masing personal.
“Karena untuk penggunaan TTE menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), makanya pengguna TTE ini tidak bisa didelegasikan pada orang lain. Kami berharap kerjasama dari seluruh OPD agar TTE ini bisa segera diterapkan di Payakumbuh,” ujarnya. (rdr/ant)