BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menetapkan sembilan Partai Politik (Parpol) yang ada di daerah itu belum lolos Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan dan harus masuk Verfak perbaikan akhir November ini.
“Hasil verifikasi ditetapkan kepengurusan dan kantor sembilan partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat, sementara hasil verifikasi keanggotaannya masih belum memenuhi syarat minimal keanggotaan,” kata Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Yasrul, Senin.
Sembilan Parpol tersebut yaitu Partai Hanura, Partai Perindo, Partai PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai PBB, Partai PSI, Partai Gelora dan Partai Ummat.
Yasrul mengatakan penetapan hasil Verfak dikeluarkan setelah rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024,” kata dia.
Ia mengatakan kesembilan Parpol itu harus masuk dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan dengan jadwal 10 -23 November 2022. “Kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual pada 24 November -7 Desember 2022,” katanya.