Ia berharap adanya implementasi yang jelas setelah sosialisasi dilaksanakan untuk disampaikan oleh tokoh adat kepada warga. “Peran Ninik Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama serta Bundo Kanduang sangat dibutuhkan agar kerjasama Pemkot dan masyarakat untuk update informasi pernikahan ini khususnya,” kata dia.
Ketua LKAAM Mandiangin Kota Selayan Bukittinggi, Elvis Datuak Kampuang Dalam mengatakan sosialisasi ini penting untuk menekankan peran penting adat istiadat dan budaya dalam aturan pernikahan. “Adat dan agama harus dikawal sejak sebelum menikah, saat ini kami melihat banyaknya aturan adat yang tidak lagi dijalankan ketika anak kemenakan akan menikah atau sesudah menikah,” kata dia.
Ia meminta pihak KUA dapat mempertegas ijin tokoh adat berupa Mamak Kaum dan Pasukuan sebelum adanya warga yang akan menikah agar tidak terjadi kesalahfahaman dan upaya penghubung silaturahim antara warga yang terhubung dalam satu pasukuan.
“Jangan sampai yang memberi ijin malah mamak yang bukan sebenarnya, ini nantinya malah akan memperburuk hubungan pribadi dan dua keluarga besar setelah pernikahan,” katanya. (rdr/ant)