“Anggota langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubukkilangan guna pengembangan lebih lanjut,” katanya, Selasa (8/11/2022).
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” imbuhnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman