Selingkuhi Istri TNI, Oknum Anggota Polres Purworejo Dipecat

Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja melepas pakaian dinas Aipda AL sebagai simbol dipecat dari anggota Polri karena berselingkuh dengan istri anggota TNI. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kasus selingkuh Aipda Aziz Lupi (AL) dengan istri anggota TNI, Sertu A, berujung pemberhentian tidak hormat atau pemecatan dari polisi. Aipda AL sempat digerebek warga saat berselingkuh dengan istri Sertu A.

Dilansir detikJateng, Rabu (9/11/2022), peristiwa itu terjadi pada Februari 2022. Dalam videonya yang viral, Sertu A mengungkapkan kasus perselingkuhan itu berawal bujuk rayu dari Aipda AL ke istrinya hingga terjadi penggerebekan di rumahnya.

“Ada permasalahan terkait keluarga saya telah dirusak oleh anggota kepolisian anggota Polda Jateng yang berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, Aipda AL, jabatan Bhabinkamtibmas Loano, yang sudah merusak, bujuk, memaksa istri saya berselingkuh, melakukan perzinaan, itu pun dilakukan di rumah saya sampai digerebek sama warga,” kata Sertu A dalam video yang beredar.

Dalam video itu, Sertu A minta Aipda Aziz dicopot karena telah merusak institusi Polri. Video viral Sertu A pun dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, yang menyebut itu video lama yang kembali beredar.

Kasus penggerebekan itu dibenarkan Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja. Muhammad Purbaja menyebut, setelah terciduk warga, Aipda AL lalu diserahkan ke kantor polisi.

“Kronologinya, yang bersangkutan sekitar bulan Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres. Kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” terang Purbaja, Selasa (8/11/2022).

Purbaja menyebut kasus pelanggaran etik itu lalu diproses di Propam Polda Jateng hingga akhirnya Aipda AL mengajukan banding. Namun pengajuan banding itu ditolak dan akhirnya Aipda Aziz dinyatakan dipecat dari Polri.

Kasus perselingkuhan Aipda AL dengan istri Sertu A ini juga dilaporkan Sertu A ke polisi dengan nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa Perzinaan. Kasus ini kini berproses di kejaksaan.

Proses pemecatan Aipda AL dari Polri dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Purworejo hari ini. Tampak seragam Aipda AL dilucuti oleh Purbaja di depan rekan-rekannya. (rdr/detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version