PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Polsek Padang Timur mengamankan seorang pria berinisial NF (39) warga Padang Timur karena terlibat kasus kasus pencurian di Gudang PKLG Stasiun Kereta Api Divre II Sumbar.
Pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron ditangkap pada Selasa ( 8/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kapolsek Padang Timur Kompol Afrides Roema menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B /73/ XII /2021 /SPKT/Unit Reskrim /Polsek Padang Timur/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 7 Desember 2021.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Kita masih melakukan pengembangan kemungkinan pelaku tidak sendiri,” katanya. (rdr-007)