Kapolsek Padang Timur Kompol Afrides Roema menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B /73/ XII /2021 /SPKT/Unit Reskrim /Polsek Padang Timur/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 7 Desember 2021.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Kita masih melakukan pengembangan kemungkinan pelaku tidak sendiri,” katanya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman