“Dan dari hasil penyelidikan, Tim Klewang lalu melakukan pengecekan di wilayah tersebut dan menemukan pelaku sedang bermain judi togel online melalui HP-nya,” terang Dedy, Rabu (9/11/2022).
Tim Klewang lalu menangkap pelaku dan membawa barang bukti ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman