Diatur UU, Dishub Padang Imbau Ambulans Uji KIR

Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Yance Kurniawan. (Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Yance Kurniawan mengimbau pemilik ambulans melakukan uji KIR.

“Kami mengimbau kepada pemilik ambulans, baik itu ambulans rumah sakit, ambulans ormas dan ambulan partai melakukan uji KIR, karena wajib,” katanya, Rabu (9/11/2022).

Dia menjelaskan kendaraan ambulans wajib uji KIR. Saat ini tidak terdata lantaran ada perubahan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika sebelumnya kendaraan ambulans masuk kendaraan khusus, saat ini masuk kendaraan biasa.

“Sekarang bukan kendaraan khusus (ransus). Dulu masuk kendaraan khusus, mudah mendatanya. STNK juga bukan termasuk ransus,” terangnya.

Secara aturan ambulans terbagi menjadi dua jenis. Untuk kendaraan orang sakit termasuk kedaraan angkutan orang. Harus dilengkapi berbagai alat medis. Sedangkan  kendaraan pengangkut jenazah masuk dalam kategori kendaraan pengangkut barang. “Keduanya wajib uji KIR karena melaju di jalan raya dengan kecepatan tinggi,” bebernya.

Yance menandaskan, dengan banyaknya ambulans bantuan partai dan ormas ini sebenarnya sangat bagus. Di lapangan sendiri respons mereka cepat, ada yang membutuhkan, mereka langsung menolong masyarakat yang membutuhkan tersebut.

“Namun ambulans wajib dilakukan KIR. Kita masih mendapati ada berapa ambulans di Kota Padang yang belum KIR. Nantinya kita akan melakukan sosialisasi tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009. Jika sebelumnya kendaraan ambulans masuk kendaraan khusus, saat ini masuk kendaraan biasa,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version