PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima 72 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak hanya terjadi di pemerintahan provinsi tapi juga kota dan kabupaten di Sumatera Barat.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Brigjen Pol Kumbul KS di Padang, Rabu mengatakan pengaduan ini masuk ke KPK sepanjang tahun ini dan tentu pihaknya melakukan langkah-langkah terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Dirinya mengatakan KPK dalam bertugas memiliki tiga langkah memberantas korupsi mulai dari pendidikan, pencegahan dan penindakan. Dalam tugasnya dilakukan secara efisien dan efektif dalam memberantas korupsi. “Kita tidak membagi persentase dalam ketiga langkah tersebut namun dilakukan secara keseluruhan,” kata dia.
Ia menyebutkan adanya 72 laporan ini sebagai aksi nyata dari Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan KPK di Kota Padang pada tahun 2021. Pihaknya menggandeng pemuda, LSM dan tokoh masyarakat agar berani mengadukan dugaan korupsi kepada KPK secara langsung. “Kita lihat hasilnya pada saat ini dan memang ada laporan, tentu kita tindaklanjuti,” kata dia.
Menurut dia pemberantasan korupsi tentu harus melibatkan masyarakat sebagai pengawas secara langsung terhadap potensi korupsi yang ada.
Selain itu dirinya mengingatkan pejabat saat ini memegang kekuasaan baik itu secara politik maupun anggaran agar tetap berhati-hati dan selalu mawas diri karena aksi korupsi itu lahir dari dalam diri. “Dulu sebelum memiliki jabatan atau kewenangan mereka tidak korupsi namun setelah ada jabatan dan kewenangan aksi itu bisa saja terjadi. Jangan sampai ada lagi pejabat yang tersangkut kasus korupsi,” kata dia.
Ia mengatakan tahu betul dengan Sumatera Barat karena dulu pernah bertugas selama dua tahun di Ranah Minang sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar. “Saya paham betul apa yang ada di Sumbar dan kita berupaya mengingatkan agar jangan ada lagi pejabat yang tersangkut kasus nantinya,” kata dia.
Ia mengatakan KPK sendiri telah menetapkan 1.444 orang tersangka korupsi dan 128 orang merupakan perempuan. Apalagi skor MCP Sumbar saat ini menurun dari angka 85 di tahun 2021 namun di tahun ini masih di angka 55.
“Ini hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem yang ada sehingga peluang untuk korupsi itu tidak ada,” kata dia
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Pemprov Sumbar Andri Yulika mengapresiasi langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh KPK RI dan pihaknya terus berupaya untuk melakukan evaluasi sistem yang ada untuk mengejar MCP. “Kita perbaiki sistem dasar yang ditentukan oleh KPK sehingga pencapaian tahun lalu dapat tercapai,” kata dia. (rdr/ant)