“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI.”
“Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” kata dia.
Pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran. Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban. Misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Ini tentu menjadi suatu yang ironis sehingga pembekalan dalam bentuk pendidikan, pencegahan serta penindakan korupsi ini berjalan dengan baik secara menyeluruh,” kata dia.
Selain itu pihaknya ingin melibatkan keluarga agar memiliki peran dalam mencegah tindakan korupsi. Menurut dia pencegahan itu mulai dari individu lalu kepada keluarga, tingkat RT, RW hingga desa.
“Tujuannya tentu nanti saat Indonesia Emas 2045 bebas korupsi dan mulai dari saat ini dilakukan dalam bentuk pendidikan, supervisi, koordinasi, pencegahan dan penindakan,” kata dia. (rdr/ant)