Polda Sumbar Siap untuk Selesaikan Tunggakan Kasus Korupsi

Saat ini ada delapan kasus dugaan korupsi yang usianya sudah bertahun-tahun yang ditangani Polda Sumbar.

Polda Sumbar

Polda Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar tengah berupaya menyelesaikan sejumlah tunggakan kasus korupsi yang terjadi di daerah setempat sejak beberapa tahun lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan di Padang, Rabu mengatakan saat ini ada delapan kasus dugaan korupsi yang usianya sudah bertahun-tahun yang ditangani Polda Sumbar.

“Kasus ini bahkan sudah berulang tahun di tangan kita sehingga harus segera diselesaikan,” kata dia.

Menurut dia sejak dirinya bergabung di Mapolda Sumbar ada sejumlah kasus korupsi yang belum terselesaikan dengan baik hingga saat ini. “Ada kasus korupsi pada 2019, 2020 dan kasus lainnya,” kata dia.

Ia menyebutkan sejumlah kasus korupsi itu ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan dan lainnya. Dirinya saat ini menggenjot penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat untuk segera menyelesaikan sejumlah kasus yang masih terbengkalai tersebut.

“Ini yang menjadi target kita dalam waktu dekat sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas kasus yang ada,” kata dia

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima 72 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak hanya terjadi di pemerintahan provinsi tapi juga kota dan kabupaten di Sumatera Barat sepanjang 2022.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul KS mengatakan pengaduan ini masuk ke KPK sepanjang tahun ini dan tentu pihaknya melakukan langkah-langkah terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Dirinya mengatakan KPK dalam bertugas memiliki tiga langkah memberantas korupsi mulai dari pendidikan, pencegahan dan penindakan. Dalam tugasnya dilakukan secara efisien dan efektif dalam memberantas korupsi.

“Kita tidak membagi persentase dalam ketiga langkah tersebut namun dilakukan secara keseluruhan,” kata dia. (rdr/ant)

Exit mobile version