PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial AF (45), warga Jalan Alang Laweh III Nomor 6 RT 010 RW 003, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena kasus judi online.
Pelaku ditangkap Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir kawasan Thamrin, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 HP Redmi 3S warna silver berisikan angka-angka togel.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang bermain judi online. Tim kemudian melakukan penangkapan. “Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (9/11/2022). (rdr-007)