Pelaku kemudian meminta korban membayar denda sebanyak 23 sak semen atau setara dengan Rp1,2 juta. Karena korban mengaku tak punya uang, pelaku kemudian mengambil HP korban secara paksa, lalu meninggalkan korban.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati HP yang diambil dari korban ada di tangannya,” terang Dedy, Kamis (9/11/2022). (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman