PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang juru parkir berinisial RD (29), warga Olo, Kecamatan Padang Barat ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena memeras sepasang kekasih di batu grip Pantai Padang.
Residivis dalam kasus serupa diciduk polisi pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 17.40 WIB di Jalan Samudra Nomor 72 B, RT 04 RW 01, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial L (18) yang masih berstatus pelajar sedang berduaan dengan pacarnya di batu grip Pantai Padang. Lalu datang pelaku menuduh korban berbuat mesum.
Pelaku kemudian meminta korban membayar denda sebanyak 23 sak semen atau setara dengan Rp1,2 juta. Karena korban mengaku tak punya uang, pelaku kemudian mengambil HP korban secara paksa, lalu meninggalkan korban.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati HP yang diambil dari korban ada di tangannya,” terang Dedy, Kamis (9/11/2022). (rdr-007)