“Jajaran Opsnal Pauh mendapati pelaku sedang menjual barang hasil pencurian tersebut di akun medsos,” ujarnya, Jumat (11/11/2022).
Kemudian, tim memancing pelaku AA warga Kampungduri untuk bertemu di Parkiran Plaza Andalas. Setelah berhasil membuat janji dengan pelaku, polisi kemudian menangkap pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan.
“Dari keterangannya ia melakukan pencurian dengan RA. Kemudian tim menangkap RA di indekosnya di tak jauh dari Puskesmas Andalas. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman