Mencuri di Indekos, Dua Mahasiswa di Padang Diringkus Polisi

Dua orang mahasiswa di Padang ini ditangkap polisi karena mencuri. (Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang mahasiswa AA (19) warga Kampung Duri dan RA (22) diamankan Tim Opsnal Polsek Pauh karena terlibat pencurian di sebuah indekos di Kampungduri RT 01 RW 01, Kelurahan Kapalokoto, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Kedua pelaku ditangkap Kamis (10/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB di dua tempat berbeda yakni di parkiran Plaza Andalas depan Puskesmas Andalas.

Pelaku berhasil membawa kabur 1 unit laptop merk Acer 14 inch warna biru, 2 unit handphone merk Oppo dan Vivo V21 SE dari indekos tersebut.

Kapolsek Pauh AKP Muzhendri menjelaskan, berdasarkan laporan korban Nomor: STTP/193/XI/2022 / Sektor Pauh-Laporan polisi Nomor: LP/B /37/XI/2022/SPKT/POLSEK PAUH/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR polisi lalu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi mengantongi identitas pelaku lalu melakukan penangkapan.

“Jajaran Opsnal Pauh mendapati pelaku sedang menjual barang hasil pencurian tersebut di akun medsos,” ujarnya, Jumat (11/11/2022).

Kemudian, tim memancing pelaku AA warga Kampungduri untuk bertemu di Parkiran Plaza Andalas. Setelah berhasil membuat janji dengan pelaku, polisi kemudian menangkap pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan.

“Dari keterangannya ia melakukan pencurian dengan RA. Kemudian tim menangkap RA di indekosnya di tak jauh dari Puskesmas Andalas. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (rdr-007)

Exit mobile version