Bupati Solok Mararah Soal PHK, Andre Rosiade Beri Jawaban Menyejukkan

Harapan tersebut disampaikan Andre karena untuk membangun Sumbar butuh investasi.

Andre Rosiade saat diwawancarai bersama Kadis DPMPTSP Sumbar Adid Alfikri

Andre Rosiade saat diwawancarai bersama Kadis DPMPTSP Sumbar Adid Alfikri

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPR RI, Andre Rosiade berharap agar kepala daerah yang ada di Sumatera Barat bisa menjaga kenyamanan dan kondusif iklim investasi.

Harapan tersebut disampaikan Andre karena untuk membangun Sumbar butuh investasi. Hal tersebut dikatakan Andre usai menggelar kegiatan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Hotel Truntum, Padang, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, jika ada permasalahan pada satu badan usaha, selesaikan saja dengan baik-baik dan jangan menyinggung siapa-siapa atau lari kemana-mana.

“Kita harus menjaga kondusifnya iklim investasi di Sumbar. Harapan kami, dalam membangun Sumbar itu harus bersama-sama,” katanya.

Dia menyebut, sebagai contoh, masalah internal perusahaan Aqua di Kabupaten Solok. Menurutnya, itu adalah masalah ketenagakerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak manajemen Aqua dengan serikat pekerja dan dinas terkait, baik di kabupaten atau provinsi.

“Dalam hal ini, tidak perlu merembet kepada yang lain yang menyebabkan citra negatif pada iklim investasi di Sumbar. Pastinya, Sumbar ini butuh sangat dengan investasi,” papar Andre Rosiade.

Menurutnya lagi, sebagai anggota DPR, Bupati dan Gubernur harus menurunkan tensi. Berbeda pandangan boleh berbeda pendapat boleh tapi, jangan menyebabkan orang akhirnya takut berinvestasi di Sumbar.

“Kepada pekerja, jangan sampai di PHK. Semua bisa dibicarakan, saya dan Gubernur juga ada beda pendapat, namun tetap ada etikanya,” sebut Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.

Sementara, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi/BKPM, Dr. Edy Junaedi mengatakan, untuk menjaga iklim investasi diperlukan pemahaman persoalan. Jika persoalan tenaga kerja, ada aturan yang mengatur.

Begitu juga dengan investasi ada undang-undang tersendiri mengatur, yakni UU 25/2007. Sudah mengatur hak dan kewajiban, pelaku usaha atau investor.

“Untuk kasus di Sumbar itu saya belum dapat informasi secara lengkap, saya masih kumpulkan informasinya,”katanya.

Meski begitu, menurutnya semua yang mengatu investasi sudah ada regulasi tersendiri. Semua pihak tinggal mengikuti aturan tersebut. “Semua mengacu pada Undang-undang, kewajiban dan hak investor dimanapun di Indonesia,” jelasnya. (rdr)

Exit mobile version