PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, enam pasangan ilegal yang ditemukan sekamar di berbagai tempat penginapan di Kota Padang, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sabtu (12/11/2022) dini hari.
Dalam upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat, Pemerintah Kota Padang khususnya Satpol PP Kota Padang, terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat penginapan.
Pengawasan dimulai dari daerah Kecamatan Padang utara, petugas mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.
Kegiatan pengawasan pun berlanjut ke Kelurahan Lolong Belanti, disana petugas tidak menemukan pasangan yang diluar ikatan pernikahan.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama mengatakan, pasukan elit Pemko Padang ini, terus bergeser memeriksa sekaligus mengawasi penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, tepatnya ada lima titik penginapan yang diperiksa.
Dari lima titik yang dilakukan pengawasan petugas juga mengamankan lima pasang muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri, mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kita memang menemukan pasangan yang berada di kamar penginapan tersebut, pasangan-pasangan yang kita amankan, semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS,” ucap Rio.
Untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan yang bukan suami istri, diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Pengusaha penginapan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Rio.
“Bagi pasangan yang kami amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga, namun jika ada diantara mereka yang beprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembianaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok,” tambahnya.
Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha penginapan maupun hotel agar saling bekerjasama dalam pengawasan dan tidak dibenarkan menerima pasanagan yang bukan suami istri untuk menginap di hotel atau homestay di kota padang.
“Mari kita bersama-sama lebih meningkatkan lagi perhatian kita terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat,” tutupnya. (rdr)