“Kita memang menemukan pasangan yang berada di kamar penginapan tersebut, pasangan-pasangan yang kita amankan, semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS,” ucap Rio.
Untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan yang bukan suami istri, diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Pengusaha penginapan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Rio.
“Bagi pasangan yang kami amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga, namun jika ada diantara mereka yang beprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembianaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok,” tambahnya.
Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha penginapan maupun hotel agar saling bekerjasama dalam pengawasan dan tidak dibenarkan menerima pasanagan yang bukan suami istri untuk menginap di hotel atau homestay di kota padang.
“Mari kita bersama-sama lebih meningkatkan lagi perhatian kita terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat,” tutupnya. (rdr)