BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polresta Bukittinggi melalui jajaran Sat Reskrim tetap melakukan penyelidikan tentang lokasi-lokasi perjudian baik online maupun darat.
Pada Kamis (11/11/2022) pukul 22.30 WIB, jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku judi online. Tim Opsnal Pekat Singgalang 2022 Satreskrim telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S (39).
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S membenarkan terkait penangkapan tersebut. Pelaku diciduk tanpa perlawanan.
Menurut AKP Fetrizal, penangkapan yang dilakukan tim opsnal dalam sebuah rumah yang berada di Komplek Rumah Dinas Guru SD 09 Sungai Cubadak, Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka S adalah satu unit handphone android dan satu buah buku rekening BRI. Selanjutnya, pelaku S langsung digelandang ke Mapolresta Bukittinggi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku S dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tutup AKP Fetrizal mengakhiri. (rdr)