PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pelaku penganiayaan driver ojek berinisial S berhasil ditangkap Tim Puma Polsek Padang Timur di dua tempat berbeda di kawasan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu (12/11/2022) malam.
Dari tangan pelaku berinisial LS (19), warga Simpangharu dan RS (17), warga Andalas tersebut diamankan satu buah balok untuk memukul kepala korban.
Kapolsek Padang Timur Kompol Afrides Roema, Minggu (13/11/2022) menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban yang sedang melintas di Jalan Andalas dekat Gemilang Ponsel dipukul oleh pelaku menggunakan kayo balok.
Setelah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari kedua Pemuda tersebut, korban lalu melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan pelaku LS ditangkap di sekitaran SPBU Sawahan.
Dari keterangan LS, disebutkan bahwa saat melakukan penganiayaan itu dia dibantu temannya yang juga pelaku RS. RS kemudian ditangkap di salah satu warnet di kawasan Simpangharu.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 jo 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-Sama,” terangnya. (rdr-007)