Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan atlet dan official dalam ajang pertandingan olahraga yang resmi termasuk sebagai pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) dilindungi dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dalam Porkot Sawahlunto Tahun 2022 ini sebanyak 562 atlet dan official telah diberikan perlindungan BPJamsostek pada kategori JKK dan JKM. Manfaatnya adalah jika yang bersangkutan kecelakaan maka ditanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon dan hari perawatan, kemudian jika yang bersangkutan meninggal dunia maka memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta dan manfaat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia menjelaskan. (rdr/ant)