PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemuda berinisial LS (19) alias Leo, warga Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang ditangkap gegara menganiaya driver ojek, ternyata pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain.
Dari pengakuannya kepada polisi, pelaku pernah melakukan penganiayaan terhadap Dannu Sadetama (28) warga Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sehingga mengalami luka di bagian kepala.
“Rupanya pelaku Leo ini mengaku juga pernah melakukan penganiayaan di Simpangharu dimana kepala korbannya dihantam menggunakan bongkahan batu semen yang menyebabkan kepala korban terluka,” terang Kapolsek Padang Timur Kompol Afrides Roema, Senin (14/11/2022).
“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Leo bersama rekannya berinisial RS (17), warga Andalas ditangkap setelah melakukan penganiayan terhadap driver ojek berinisial S di dua tempat berbeda di kawasan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu (12/11/2022) malam. Dari tangan keduanya diamankan satu buah balok yang digunakan untuk memukul kepala korban. (rdr-007)