Hasil pemeriksaan, sepanjang Maret 2022 sampai dengan bulan November 2022 tercatat sudah 10 kali beraksi. Adapun alasan melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari (ekonomi).
“Awalnya kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara namun masih bisa mendengar, sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis. Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah,” ungkap dia.
“10 toko pernah disatroni pelaku berdasarkan pengakuannya,” imbuh dia
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (rdr/liputan6.com)