Penuhi Syarat, 10 Napi di Lapas Bukittinggi Dibebaskan

Sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Bukittinggi dinyatakan bebas bersyarat (Antara/Alfatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Bukittinggi, Sumatera Barat dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman mereka masing-masing dengan kasus berbeda.

Seluruh WBP secara resmi bebas dan dijemput oleh keluarganya di Lapas Kelas II A Bukittinggi di Biaro, Kabupaten Agam, Selasa.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIA Bukittinggi, Marten mengatakan pembebasan bersyarat (PB) merupakan salah satu program reintegrasi seorang narapidana untuk dapat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani minimal dua per tiga dari hukuman pidana yang harus dijalaninya.

“Syarat untuk seseorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas serta menunjukan penurunan tingkat risiko,” kata Marten.

Ia menyebut sepanjang 2022 Lapas Kelas IIA Bukittinggi sudah memberikan hak-hak integrasi kepada puluhan (WBP) dari berbagai macam perkara pidana.

“Semua merangkap Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) maupun hak-hak lainnya, PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari satu tahun tujuh bulan,” katanya.

Ia mengatakan PB adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani masa pidananya minimal sembilan bulan.

“Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan,” katanya.

Menurutnya, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WBP yaitu tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada.

“Kemudian nantinya Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat menyetujui usulan pemberian Remisi,” ujarnya.

Usulan pemberian PB juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.

Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.

“Diharapkan para narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat dapat kembali di tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya dan dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi masyarakat,” pungkas Marten. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version