Tak Penuhi Syarat, 9 Parpol di Pasbar Harus Ikuti Verfak Perbaikan

Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Penyelenggaraan Pemilu Adri. (Antara/Altas Maulana).

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak sembilan partai politik (parpol) di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat melakukan verifikasi faktual (verfak) perbaikan keanggotaan dari 10-23 November 2022.

“Dari hasil verifikasi faktual yang telah kami lakukan sembilan partai politik tidak lolos dan harus mengikuti verifikasi faktual perbaikan saat ini,” kata anggota KPU Pasaman Barat Divisi Penyelenggaraan Pemilu Adri di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya sembilan partai politik itu adalah PSI, Hanura, Perindo, PBB. Selain itu Partai Umat, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Gelora.

Ia mengatakan hasil verifikasi ditetapkan kepengurusan dan kantor sembilan partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat, sementara hasil verifikasi keanggotaannya masih belum memenuhi syarat minimal keanggotaan.

Ia menyebutkan penetapan hasil verifikasi faktual dikeluarkan setelah rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada 9 November 2022.

“Setelah masa perbaikan maka dilakukan kembali verifikasi faktual pada 24 November-7 Desember 2022,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol yang memenuhi syarat hanya di bawah 50 persen.

“Ada 1.029 keanggotaan yang diverifikasi faktual oleh tim langsung ke alamat, namun dari jumlah total tersebut hanya sekitar 400-an yang memenuhi syarat, angka ini diperoleh dari akumulasi keanggotaan masing-masing parpol,” katanya.

Sampel keanggotaan partai politik yang diturunkan melalui SIPOL, katanya, ternyata setelah dilakukan verifikasi banyak yang tidak ditemukan alamat, pindah alamat, belum punya Kartu Tanda Anggota (KTA) , tidak mengakui sebagai anggota partai politik dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, meskipun ada masyarakat yang menyatakan benar sebagai anggota partai politik dan memiliki Kartu Tanda Anggota, namun belum terpenuhi jumlah minimal persyaratan anggota yang ditentukan. (rdr/ant)

Exit mobile version