Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Solsel Diciduk Polisi

Dari tangan tersangka RR (39) Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, 1 buah bong yang terbuat dari botol lasegar.

Ilustrasi penangkapan pengguna sabu. (net)

Ilustrasi penangkapan pengguna sabu. (net)

SOLSEL, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan sabu pada Rabu (16/11/2022) di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka pertama ditangkap polisi di Jorong Tigo Lareh Kakapanjangan Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan dengan tersangka berinisial BU (30) warga Nagari Pasir Talang dengan barang bukti 20 paket kecil yang diduga sabu, 1 buah kotak rokok dan 2 unit handphone.

Tersangka kedua berinisial RR (39) berhasil ditangkap atas pengembangan atas penangkapan tersangka BU (30) di Jorong Sungai Aro, Nagari Pakaan Rabaa Selatan, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.

Dari tangan tersangka RR (39) Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, 1 buah bong yang terbuat dari botol lasegar.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arie Mukti melalui Kasat Narkoba AKP Hendri mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat informasi dan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Solok Selatan.

“Keberhasil pengungkapan kasus ini berhasil berkat Kerjasama dari masyarakat dan juga atas penyelidikan yang dilakukan di lapangan. Agar semua pihak ikut terlibat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah ini,” harapnya.

Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor polres Solok Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kasus tersebut. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version