JAKARTAR, RADARSUMBAR.COM – Juru bicara Kementerian Kesehatan dokter spesialis paru Mohammad Syahril mengatakan tidak ada penambahan kasus baru gangguan ginjal akut pada anak dalam dua pekan terakhir.
“Sampai dua pekan terakhir tidak ada penambahan kasus,” kata Syahril dalam siaran langsung di Instagram @ikatandokterindonesia, Jumat.
Ia mengatakan total ada 324 kasus gangguan ginjal akut di mana 200 orang meninggal dan 111 orang telah sembuh, sementara itu yang dirawat ada 13 pasien. Para pasien yang dirawat umumnya telah menjalani perawatan dalam waktu panjang dan penyakitnya sudah memasuki stadium tiga.
Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan obat penawar Fomepizole untuk mengatasi keracunan obat pada pasien gangguan ginjal akut. Pemerintah sudah mendatangkan Fomepizole dari Singapura ke Indonesia yang menurut Syahril memberikan perubahan signifikan kepada pasien-pasien gangguan ginjal akut yang penyakitnya masih di stadium awal.
Ia mengajak masyarakat untuk cermat dan tidak sembarangan memberikan obat ketika menghadapi situasi anak sakit ke depannya. “Banyak masyarakat sedikit-sedikit (kasih) obat dan tidak coba cara alami yang dilakukan orangtua (zaman dulu),” ujar dia.
Kementerian Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mempublikasikan daftar obat sirop yang awalnya dilarang tapi sudah terbukti aman dikonsumsi setelah selesai diteliti. Daftar itu akan terus diperbarui dari waktu ke waktu karena ada ratusan obat sirop yang beredar di Indonesia dan harus diteliti.
Pada Kamis (17/11/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan tambahan 168 produk obat sirop yang dinyatakan tidak mengandung zat kimia berbahaya Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol yang dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut.
BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu produk sirup obat beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi. Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi (IF), termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat.
Verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar/farmakope terkini. (rdr/ant)